WARGA PATI MEMINTA GUBERNUR JATENG MENGEMBALIKAN LUASAN KAWASAN KARST YANG DIHILANGKAN PAKSA
Press Release
WARGA PATI MEMINTA GUBERNUR JATENG MENGEMBALIKAN LUASAN KAWASAN KARST YANG DIHILANGKAN PAKSA
Semarang, 27 Agustus 2015. Perwakilan warga di kecamatan Kayen dan Tambakromo pati mendatangi Gubernur Jawa Tengah pada kamis sore 27 Agustus 2015. Kedatangan warga yang mayoritas petani dan petani hutan ini bermaksud untuk mengadukan keterancaman lahan pertanian warga oleh rencana pendirian pabrik dan penambangan semen PT. Sahabat Mulia Sakti (anak perusahaan dari Indocemen).
Selain pengaduan tersebut, warga yang mayoritas petani dan petani hutan juga meminta kepada gubernur Jawa Tengah untuk mengembalikan luasan kawasan karst di Tambakromo dan kayen yang diduga sengaja dihilangkan untuk kepentingan industri pertambangan oleh PT. SMS.
PT. SMS sendiri Rencananya akan mendirikan pabrik di 4 Desa di Kecamatan Tambakromo (Desa Mojomulyo, Desa Tambakromo, Desa Larangan, Desa Karangawen) dengan jumlah luasan 180 Ha yang terdiri dari kawasan hutan, milik desa, dan milik masyarakat. Sementara itu untuk penambangannya akan dilakukan di 2 kecamatan yaitu kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo dengan luas wilayah penambangan Batu gamping 2000 Ha (Kec. Tambakromo dan Kec.Kayen), dan Batu Lempung 663 Ha (Kec. Tambakromo).
Berdasarkan survey lapangan yang dilakukan oleh Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) bersama Acintyacunyata Speleological Club (ASC) ditemukan 30 goa, 110 Mata Air, dan 9 Ponor. Sementara itu dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) PT SMS hanya menyebutkan 19 Goa, 29 Mata Air, dan 3 Ponor. Banyaknya jumlah sebaran mata air, goa, dan ponor menunjukkan bahwa kawasan rencana pertambangan adalah kawasan karst yang seharusnya dilindungi.
Selain sebagai kawasan karst, lokasi pertambangan PT SMS berada diatas lahan produktif yang selama ini menjadi tempat masyarakat mengantungkan penghidupan. Sepertihalnya yang disampaikan oleh bambang sutikno salah seorang warga yang tergabung dalam kelompok Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), “Selama ini kami telah mengelola lahan perhutani sampai terbit MoU melalui program pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM), jika keberadaan tambang terealisasi maka bagaimna nasib kami?”
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Sujarmi saat diminta keterangan pada persidangan PTUN Semarang 11 agustus 2015 lalu, dia menuturkan bahwa lahan pertanian miliknya didapat secara turun-temurun dan selama ini mampu menyejahterakan keluarganya. dalam persidangan tersebut dia juga menerangkan, bahwa beberapa tahun yang lalu dia mendapat undangan ke balai desa yang diketahui kemudian dari PT SMS untuk membeli lahan, pada saat itu sujarmi bersama warga lainnya menolak dengan keras, namun beberapa hari kemudian saat berada dilahan sujarmi mendapati lahannya sudah diberi patok-patok dan pohon jati miliknya dicat warna merah.
Sebagai bentuk perlawanan, warga juga telah melakukan gugatan terhadap Izin Lingkungan PT SMS yang diterbitkan bupati pati di PTUN Semarang yang saat ini sudah samapai pada pemeriksaan saksi. Atas gugatan tersebut Gunritno salah seorang tokoh JMPPK menuturkan “saya sangat berharap majelis hakim mau dating ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan setempat. Silahkan dibuktikan bagaimana kondisi produktivitas pertanian warga serta keberadaan mata air yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga.
Sidang di PTUN Semarang rencana akan digelar kembali pada 1 September 2015 dengan agenda pemeriksaan seksi dari pihak tergugat.