PENETAPAN MENTERI ESDM TENTANG BENTANG ALAM KARST, JUNI 2012

Bagaimana peran kita para speleologist dan caver??

Sebelum kita memberi pendapat masing-masing mengenai Kawasan Karst lebih baik kita lihat lagi Peraturan Menteri ESDM.

DOWNLOAD

Mari kita lihat point-point penting pada PERMEN ESDM tersebut :

1. Empat (4) Keputusan menteri ESDM sebelumnya mengenai Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst, Penetapan Kawasan Karst Gombong, Gunungsewu, Pacitan Timur dan Kawasan Karst Sukolilo sudah dicabut dan tidak berlaku.

Namun untuk kawasan karst kelas 1, penetapan sebelumnya masih tetap berlaku.

2. Karena penetapan terkait 4 kawasan karst tersebut telah dicabut, maka perlu diadakan kembali penelitian dan/ penyelidikan untuk membuat zonasi-zonasi baru terkait tata cara penetapan kawasan karst.

3. SIAPA YANG MELAKUKAN PENELITIAN dan/ PENYELIDIKAN?

Dalam PERMEN ESDM tersebut dijelaskan bahwa yang dapat melakukan penelitian dan penyelidikan adalah Kepala Daerah yang bersangkutan (Gubernur, Bupati, Walikota) yang mempunyai kewenangan di wilayah karst dengan menugaskan dan berkoordinasi dengan dinas yang membidangi Geologi dan Bekerjasama dengan pihak lain yang BERPENGALAMAN MENGENAI KARST.

4. SIAPA PIHAK LAIN ITU???

PERMEN ESDM tersebut dengan jelas menyebutkan pihak lain yang dimaksud ADALAH :

a. Lembaga Penelitian Pemerintah atau Pemerintah Daerah

b. Perguruan Tinggi

c. Badan Usaha (tentunya adalah badan usaha yang bergerak dibidang survey kawasan karst yang meliputi eksokarst dan endokarst)

(Tidak menyebutkan lembaga swasta/ organisasi yang bergerak dibidang karst, speleologi, atau yang serupa)

5. PERAN ‘KITA’ APA?

Meski organisasi speleologi di Indonesia tidak ada yang berbentuk badan usaha (club hobi, mapala, peneliti freelance, dll) kita tetap dapat berkontribusi dalam penetapan suatu kawasan karst. Bagaimanapun, speleologist dan caver adalah orang-orang yang rajin eksplorasi terutama bagian bawah permukaan (endokarst) yang tentunya sangat jarang dilakukan oleh lembaga/ instansi pemerintahan.

Data yang diambil mengenai gua berupa Deskripsi Umum, lokasi, potensi, Peta Gua, Dokumentasi dan/ penelitian lain. Data-data tersebut merupakan suatu aspek yang sangat menentukan nilai dari suatu kawasan karst (Lihat PERMEN ESDM). untuk itu kita yang tergabung dalam suatu organisasi yang bergerak di bidang speleologi baik secara penuh ataupun bagian dari Divisi tertentu HARUS SELALU AKTIF memberikan informasi mengenai hal-hal yang didapat dari suatu eksplorasi. Selain pengambilan data, KOORDINASI dengan lembaga penelitian tertentu baik pemerintah, swasta, dan akademisi perlu dilakukan secara rutin dan berkala. Karena tanpa koordinasi tersebut data dan informasi yang kita dapat hanya akan menjamur dilemari atau menunggu diserangtrojandi komputer dan hilanglah sudah.

Jika sebuah koordinasi antara berbagai pihak itu terjalin dengan baik, diharapkan tidak hanya kita yang menggelutinya yang tahu, tetapi masyarakat umum (baik dikawasan karst atau tidak) akan mengetahui apa itu karst dan potensinya bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Selama ini  masyarakat hanya menganggap bahwa kawasan yang ‘berbatu’ tersebut tidak mempunyai banyak potensi kecuali dijual batunya.

Jadi KETEMULAH peran kita yang hobi blusuk’an ini apa, yakni mencari dan memberikan informasi sedetail-detailnya mengenai potensi kawasan karst terutama Endokarst-nya.

 

SAFE OUR KARST…!!!

ascyogyakarta

ASC Jogja

You may also like...

3 Responses

  1. motitupo says:

    people behind the scene…
    keren2 🙂

  2. Budi says:

    wah…luamayan ni untuk objek2an….hihihihi

Leave a Reply to motitupo Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *